Kurir Paket Perkosa Anak Konsumen di Serang Banten, Berawal Karena Ini
Home
Detail Berita
Kurir Paket Perkosa Anak Konsumen di Serang Banten, Berawal Karena Ini
redaksi
Fariz Abdullah - Sabtu, 01 Februari 2025 - 09:57:00 WIB
Kurir Paket Perkosa Anak Konsumen di Serang Banten, Berawal Karena Ini
Ilustrasi kurir paket perkosa anak konsumen saat mengantarkan paket COD di Serang, Banten. (Foto: Ist)
SERANG, iNews.id - Kurir paket memerkosa anak konsumennya di wilayah Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat menangkap pelaku.
Identitas pelaku berinisial SU (35) warga Lingkungan Tanggul, Kecamatan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang. Dia ditangkap atas kasus pencabulan dan persetubuhan.
Baca Juga
Tergiur Nafsu Eks Satpol PP di Bandarlampung Perkosa Santriwati saat Cuci Baju
Tergiur Nafsu, Eks Satpol PP di Bandarlampung Perkosa Santriwati saat Cuci Baju
Kronologi kejadian bermula saat pelaku SU mengantarkan paket cash on delivery (COD) ke rumah korban berinisial FE yang masih di bawah umur. Paket tersebut dipesan ibu korban berupa kipas angin.
Saat kejadian, kondisi rumah dalam keadaan sepi dan korban tidak memiliki uang untuk membayar paket sebesar Rp164.000 pesanan ibunya.
Baca Juga
Bejat Pria Beristri di Serang Banten Perkosa Gadis Tetangga saat Rumah Sepi
Bejat, Pria Beristri di Serang Banten Perkosa Gadis Tetangga saat Rumah Sepi
"Korban sempat minta agar pelaku untuk kembali besok hari, tapi dia menolak dan bersikukuh agar paket tersebut dibayar melalui transfer," ujar Kanit PPA Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali saat dihubungi, Sabtu (1/2/2025).
Atas desakan itu korban lantas masuk ke dalam rumah untuk menghubungi ibunya. Tanpa sepengetahuan, rupanya pelaku ikut masuk ke dalam ruang tamu setelah itu meminta izin untuk duduk.
Baca Juga
Berawal dari Kecurigaan Istri di Muratara Pergoki Suami Perkosa Anak Tiri
Berawal dari Kecurigaan, Istri di Muratara Pergoki Suami Perkosa Anak Tiri
Korban FE yang merasa takut beralasan akan pergi keluar. Namun seketika tangannya ditarik pelaku.
"Di situ pelaku mulai berani melakukan hal-hal tidak semestinya lalu membawa korban ke dalam kamar," katanya
Baca Juga
Pria di Kulonprogo Perkosa Nenek 64 Tahun Korban Dicekoki Miras
Pria di Kulonprogo Perkosa Nenek 64 Tahun, Korban Dicekoki Miras
Di dalam kamar, pelaku memerkosa korban. Bahkan pelaku sudah menyiapkan alat kontrasepsi diduga telah merencanakan hal tersebut.
Setelah puas melampiaskan nafsunya, pelaku meninggalkan korban dan kembali bekerja sebagai kurir paket. Korban lantas menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya. Tak terima, orang tua korbn lalu melaporkan pelaku ke polisi.
Menurutnya kasus ini telah memasuki tahap 2. Perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk segera disidangkan.
"Sekarang sudah tahap dua, sudah diserahkan ke jaksa," kayanya.
Atas perbuatannya, pelaku SU dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Donald Karouw
Komentar
Posting Komentar